ASPEK TEKNIS DAN TEKNOLOGI

Aspek teknis dan teknologi merupakan hal penting untuk dilakukan dalam penyusunan kelayakan usaha. Kajian pada aspek ini dimaksud kan untuk mengetahui apakah secara teknis suatu unit usaha BUMDes dapat dioperasikan (dijalankan) dan apakah teknologi yang diperlukan tersedia.
Ada 8 unsur pokok kelayakan usaha yang dinilai dari aspek teknis dan teknologi, yaitu :

1. Perencanaan Produk
2. Kualitas Produk
3. Perencanaan Jumlah Produk
4. Persediaan Bahan Baku
5. Kapasitas Produksi
6. Pemilihan Teknologi
7. Penentuan Lokasi Usaha
8. Perencanaan Tata Letak (Layout)

1. Perencanaan Produk
Agar barang atau jasa yang akan diproduksi laku dijual, maka pilihan produk yang akan dijual adalah barang atau jasa yang dapat memenuhi  kebutuhan  konsumen. Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian kajian aspek pasar, sebelum kegiatan usaha BUM Desa memproduksi barang atau jasa harus dilakukan kegiatan riset pasar terlebih dahulu. Riset pasar menghasilkan informasi tentang jenis produk yang dibutuhkan dan diinginkan oleh calon konsumen. Informasi pasar ini menjadi bahan masukan utama untuk merencanakan jenis produk (barang/jasa) yang akan dihasilkan. Informasi pasar yang lengkap dan akurat akan sangat mendukung ketepatan dalam memilih produk yang direncanakan. Perencanaan produk yang tepat lebih menjamin produk yang akan dihasilkan dapat laku dijual.
Pastikan bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan konsumen.
2. Kualitas Produk
Kualitas produk (barang atau jasa) merupakan hal penting bagi konsumen. Produk yang akan dihasilkan unit usaha BUM Desa akan laku jual apabila berkualitas. Kualitas produk, baik yang berupa barang maupun jasa, dapat dinilai berdasarkan beberapa segi.

a. Kualitas produk yang berupa barang dapat dinilai dari segi:
  • Daya guna, yaitu barang yang ditawarkan memiliki kegunaan.
  • Kekhasan, yaitu barang yang ditawarkan memiliki kekhasan jika dibandingkan dengan barang sejenis yang ada dipasaran.
  • Kehandalan, yaitu barang yang ditawarkan ketika digunakan dalam periode waktu tertentu dapat berfungsi dengan baik.
  • Ketepatan, yaitu spesifikasi barang yang ditawarkan sesuai dengan yang diinginkan konsumen. Misalnya, jika konsumen menginginkan gula pasir yang putih bersih dan dibungkus dengan bobot 1 kg/bungkus, maka gula pasir yang dijual oleh unit usaha BUM Desa harus sesuai dengan keinginan konsumen itu dan ukurannya harus tepat.
  • Daya tahan, yaitu masa pakai atau keawetan barang dapat berumur relatif lama.
  • Estetis, yaitu keindahan atau kerapihan barang. Barang yang dikemas dengan apik (rapih, bersih dan indah) lebih menarik konsumen untuk membelinya.
b. Kualitas produk yang berupa jasa dapat dinilai dari segi:
  • Keandalan, yaitu kemampuan untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan janji yang ditawarkan.
  • Kesigapan, meliputi: kesigapan karyawan dalam melayani pelanggan, ketepatan karyawan dalam menangani transaksi, dan penanganan keluhan pelanggan.
  • Jaminan kepastian, meliputi: kepastian waktu, harga, informasi tentang produk, dan macam-macam pelayanan yang dijanjikan.
  • Perhatian, meliputi: kemudahan untuk menghubungi BUM Desa, keramahan dan kesopanan petugas dalam memberi pelayanan, dan upaya untuk memahami keinginan dan kebutuhan  konsumen.
    Pastikan bahwa produk yang akan ditawarkan unit usaha BUM Desa adalah produk yang memiliki keunggulan (berkualitas).
    3. Perencanaan Jumlah Produk
    Aktivitas produksi hendaknya direncanakan dengan baik agar produksi yang dihasilkan tidak terlalu banyak atau terlalu sedikit. Dalam usaha yang menghasilkan barang, ada beberapa hal yang perlu diperhitungkan dalam merencanakan jumlah produksi, yaitu:
    1. Jumlah Permintaan. Perkiraan jumlah permintaan konsumen dapat diperkirakan melalui survey/riset pasar.
    2. Kapasitas produksi. Jumlah produksi dapat diperhitungkan berdasarkan kapasitas (kemampuan) peralatan dan bahan baku yang tersedia.
    3. Modal kerja. Kemampuan modal kerja dalam membiayai proses produksi hendaknya tersedia sesuai dengan yang diperlukan.
    Pastikan bahwa rencana jumlah produksi dari unit usaha BUM Desa dapat diperhitungkan dengan tepat.
    4. Persediaan Bahan Baku
    Persediaan bahan baku digunakan untuk menjaga keberlangsungan proses produksi dan mengantisipasi permintaan konsumen yang meningkat secara tajam. Persediaan bahan baku yang tidak lancar akan mengurangi jumlah barang jadi yang dapat dihasilkan. Jumlah persediaan bahan baku hen- daknya sesuai dengan kebutuhan, yakni jangan terlalu banyak atau terlalu sedikit. Oleh karena itu diperlukan manajemen pengendalian persediaan bahan baku, sehingga bahan baku selalu tersedia dengan cukup.
    Pastikan bahwa persediaan bahan baku dari unit usaha BUM Desa cukup tersedia dan dapat dikendalikan dengan baik.
    5. Kapasitas Produksi
    Kapasitas produksi berkaitan dengan kemampuan unit produksi untuk menghasilkan barang atau jasa dalam waktu tertentu. Misalnya, mesin pompa air memiliki kemampuan menghasilkan air sekian meter kubik per jam, berapa  kuintal  pupuk  yang dapat disediakan per bulan, berapa juta rupiah dana yang mampu disediakan per hari atau per minggu untuk usaha simpan-pinjam, dan lain-lain. Dalam hal ini unit usaha BUM Desa harus dapat menentukan berapa kapasitas produksi dari usaha yang akan dijalankan. Kemudian menentukan apakah kapasitas produksinya dapat memenuhi seluruh kebutuhan konsumen dalam waktu tertentu. Jika kapasitas produksi tidak mampu memenuhi kebutuhan konsumen, risikonya adalah konsumen akan kesulitan mendapatkan produk tepat wak- tu dan tepat jumlah. Jika ini terjadi, besar kemungkinan unit usaha BUM Desa akan ditinggalkan konsumen dan pindah ke perusahaan lain.
    Pastikan bahwa kapasitas produksi dari unit usaha BUM Desa mampu memenuhi  kebutuhan seluruh konsumen.
    6. Pemilihan Teknologi
    Teknologi untuk memproduksi barang maupun jasa berkembang terus sesuai dengan kemajuan jaman. Saat ini banyak pilihan teknologi yang tersedia, mulai dari teknologi yang cukup sederhana hingga teknologi yang canggih. Penggunaan teknologi yang canggih belum tentu menguntungkan jika digunakan dalam proses produksi yang akan dijalankan. Oleh karena itu, untuk memilih teknologi yang sesuai (tepat guna) dengan kegiatan usaha yang akan  dijalankan  perlu  mempertimbangkan  beberapa hal sebagai berikut:
    • Kemampuan keuangan untuk menggunakan teknologi.
    • Kemampuan atau penguasaan tenaga kerja dalam penggunaan teknologi.
    • Kesesuaian  teknologi  dengan  bahan  baku  yang akan digunakan dalam proses produksi.
    • Kemungkinan pengembangan teknologi di masa yang akan datang.
    • Keberhasilan penggunaan teknologi sejenis di tempat lain.
    Pastikan bahwa proses produksi barang atau jasa menggunakan teknologi yang tepat.
    7. Penentuan Lokasi Usaha
    Lokasi usaha merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kelancaran jalannya kegiatan usaha karena erat kaitannya dengan pemasaran produk, biaya pengangkutan, dan persediaan bahan baku. Faktor lokasi harus   diperhitungkan   dan ekonomisnya maupun dari segi teknis serta kemungkinan pengembangan usaha di masa datang (Ibrahim, 2009). Untuk menentukan lokasi perlu mempertimbangkan jenis kegiatan produksi yang akan dijalankan.

    a. Bagi Usaha yang Memproduksi Barang
    Pilihan lokasi unit usaha BUM Desa perlu dikaji dari beberapa faktor.
    Faktor-faktor   utama   yang   perlu   diperhatikan, antara lain:

    1. Lokasi calon konsumen. Mendirikan usaha di dekat lokasi konsumen dapat menguntung- kan bagi kedua belah pihak, baik bagi unit usaha BUM Desa maupun konsumen. Dekatnya jarak antara lokasi usaha dengan lokasi konsumen (target pasar) dapat menekan biaya yang pada akhirnya akan berpengaruh pada harga yang lebih murah.
    2. Letak bahan baku utama. Mendirikan usaha dekat dengan pusat bahan baku akan menguntungkan, karena memudahkan dalam memperoleh bahan baku dan biayanya lebih murah.
    3. Sumber tenaga kerja. Jika sumber tenaga kerja dekat dan mudah didapat di sekitar lokasi usaha akan sangat membantu dalam proses pengelolaan tenaga kerja.
    4. Sumber daya seperti air, kondisi udara, dan tenaga listrik yang tersedia di sekitar lokasi usaha adalah penting bagi kelancaran  proses produksi sehingga faktor-faktor ini perlu dipertimbangkan secara seksama.
    5. Ketersediaan fasilitas transportasi yang memadai untuk memindahkan bahan baku ke lokasi usaha dan memindahkan hasil produksi dari lokasi usaha ke pasar.
    6. Ketersediaan fasilitas untuk usaha, seperti pengadaan onderdil untuk kendaraan atau mesin produksi, serta fasilitas untuk karyawan seperti ruang kerja, tempat untuk istirahat, tempat peribadatan (misal: musholla), dan seterusnya.
    7. Lingkungan masyarakat sekitar yang akan mempengaruhi aktivitas usaha baik secara positif maupun negatif. Oleh karena itu, sebelum usaha didirikan perlu dikaji dampak positif maupun negatif keberadaan lokasi usaha bagi lingkungan masyarakat di sekitar lokasi usaha.
    8. Peraturan pemerintah, misalnya dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah perlu diperhatikan. Jangan sampai terjadi pelanggaran terhadap peraturan pemerintah tersebut.
    b. Bagi Usaha Jasa
    Ada dua macam cara yang dapat ditempuh suatu unit usaha dalam berhubungan dengan konsumen, yaitu:
    1. Pelanggan datang ke lokasi fasilitas jasa, misalnya: nasabah mendatangi kantor pelayanan jasa simpan-pinjam (perkreditan).
    2. Penyedia jasa mendatangi konsumen, seperti mobil angkutan barang mendatangi lokasi pengumpulan hasil pertanian/perkebunan untuk selanjutnya diangkut ke  pabrik  atau ke pasar; melakukan layanan langsung ke rumah konsumen (misal: penyerahan uang pinjaman konsumen, penarikan setoran uang pembayaran jasa air atau listrik, dan lain-lain).
    Apabila cara pertama yang ditempuh, maka penentuan lokasi fasilitas jasa perlu mempertimbangkan banyak hal, antara lain: mudah dan dapat diakses oleh konsumen, tempat parkir yang memadai, dapat diperluas, lingkungan yang mendukung usaha (aman dan nyaman), memiliki keunggulan kompetitif daripada lokasi pesaing, dan ijin lokasi atau ijin gangguan dari pihak berwenang.

    8. Perencanaan Tata Letak (Layout)
    Pengaturan tata letak tempat yang akan digunakan sebagai basis kegiatan usaha perlu direncanakan de- ngan baik. Ketepatan dalam mengatur tata letak tempat usaha akan berpengaruh terhadap kelancaran dalam menjalankan berbagai aktivitas, baik aktivitas produksi maupun pelayanan kepada konsumen. Dalam hal penataan letak tempat usaha perlu memperhatikan jenis kegiatan usahanya.

    a. Bagi Usaha yang Memproduksi Barang
    Bagi unit usaha BUM Desa yang memproduksi barang, paling tidak ada tiga jenis tempat yang perlu diatur tata letaknya, yaitu letak pabrik, kantor, dan gudang. Idealnya, ketiga tempat tersebut dibuat secara terpisah tetapi berada dalam satu kompleks sehingga memudahkan dalam pengelolaannya.

    b. Bagi Usaha Jasa
    Tata letak fasilitas jasa yang tersedia akan berpengaruh pada persepsi konsumen atas kualitas suatu jasa. Persepsi konsumen terhadap kualitas suatu jasa dapat dipengaruhi oleh suasana yang ditimbulkan oleh “penataan luar” (eksterior) maupun “penataan dalam” (interior) dari fasilitas jasa tersebut. Dengan demikian, keserasian, keasrian/ keindahan, kebersihan, dan ketepatan tata letak dari lingkungan tempat penyampaian jasa menjadi penting untuk diperhatikan.

    Penataan tempat layanan jasa yang nyaman dan aman akan menimbulkan rasa senang bagi konsumen. Berdasarkan hasil analisis aspek teknis dan teknologi dapat diketahui layak atau tidak layak suatu unit usaha BUM Desa untuk dijalankan. Suatu unit usaha dikatakan layak apabila unsur-unsur yang terkandung  dalam  aspek  teknis  dan  teknologi mendukung  untuk  menjalankan  kegiatan  usaha BUM Desa. Jika aspek teknis dan teknologi kurang atau tidak layak, perlu diupayakan alternatif untuk mengkondisikan unsur-unsur teknis atau teknologi agar layak untuk mengoperasikan unit usaha. Misalnya, apabila belum tersedianya tenaga terampil mengoperasikan alat produksi yang akan diguna- kan maka perlu dilakukan pelatihan terlebih dahulu, apabila kapasitas produksinya belum mampu memenuhi kebutuhan konsumen maka perlu menambah  alat  produksi,  dan  sebagainya.  Apabila tidak ada alternatif yang memungkinkan suatu unit usaha BUM Desa menjadi layak, maka sebaiknya rencana usaha itu ditunda atau dibatalkan saja.
    Pastikan bahwa tata letak tempat atau fasilitas unit usaha BUM Desa sudah tepat.


    Source: 
    Seri Buku Pintar BUMDesa
    Materi BBPLM Jakarta  
    Pelatihan Pengolahan BUMDes
    Angkatan VIII - 2019 Karawang

    Pages