1. Ketepatan Produk dengan Kebutuhan Masyarakat.
2. Daya Beli Masyarakat
3. Jumlah Konsumen
4. Kecenderungan Permintaan Konsumen
5. Kesesuaian Harga Produk
6. Kemudahan Mendapatkan Produk
7. Kemudahan Mendapatkan Informasi Tentang Produk
1. Ketepatan Produk dengan Kebutuhan Masyarakat.
Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa barang atau jasa yang akan diproduksi benar-benar dibutuhkan dan dapat memenuhi keinginan masyarakat atau calon konsumen untuk jangka waktu yang panjang. Dalam ilmu ekonomi dikenal istilah riset pasar, yaitu suatu kegiatan penelitian untuk mengetahui produk-produk apa yang banyak dibutuhkan masyarakat (konsumen), jenis- jenis produk apa yang sudah beredar di pasaran, ciri- ciri konsumen pengguna produk, persaingan antar produk di pasaran, dan seterusnya. Kegiatan riset pasar juga perlu dilakukan BUM Desa dalam rangka merencanakan suatu kegiatan usaha. Apabila pasar yang hendak dituju masih dalam batas satu wilayah desa, riset pasar dapat dilakukan dengan cara pengamatan, wawancara dengan warga desa atau melalui diskusi (rembugan) melalui forum-forum pertemuan warga. Sudah barang tentu wilayah riset pasar akan semakin luas apabila pasar yang hendak dituju BUMDes melampaui batas desa.
Dari hasil riset pasar dapat diperoleh data dan infor- masi jenis produk yang dibutuhkan dan diminati masyarakat. Hasil riset pasar ini kemudian digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan jenis produk yang akan dihasilkan. Sebagai contoh: apabila sebagian besar warga desa menggeluti pekerjaan sektor pertanian, maka kegiatan usaha yang lebih cocok adalah pelayanan kebutuhan sarana produksi pertanian (saprotan). Apabila warga masyarakat terkendala dalam pemenuhan air bersih karena sumber airnya terletak di tempat yang jauh dari permukiman, maka kegiatan usaha pelayanan air bersih dengan pema- sangan sambungan pipa ke rumah-rumah penduduk lebih layak untuk dilakukan. Bagi desa non-pertanian yang terletak cukup jauh dari perkotaan, maka lebih layak untuk membuka usaha penyediaan/pelayanan sembako, demikian seterusnya.
Dalam merencanakan kegiatan usaha BUM Desa langkah yang lebih tepat dilakukan adalah memasti- kan terlebih dahulu jenis produk (barang/jasa) yang dibutuhkan masyarakat, baru kemudian menentukan jenis produk yang akan dijual. Bukan sebaliknya, menentukan produk dulu baru kemudian mencari pasar, karena pasar atau konsumen itu tidak dapat didikte atau dipaksa oleh produsen (dalam hal ini oleh BUM Desa).
Perlu pula diperhatikan keadaan lingkungan desa dan sekitarnya. Apakah sudah ada kegiatan usaha sejenis yang dilakukan oleh warga atau BUMDes di desa-desa sekitarnya. Ini berkaitan dengan analisis persaingan bisnis. Apabila ada warga desa yang sudah melakukan kegiatan usaha yang menawarkan produk tertentu, maka tidak layak jika kegiatan usaha BUMDes menawarkan produk sejenis karena berpotensi menyaingi dan mematikan usaha milik warga. Namun, bisa saja kegiatan usaha BUMDes menawarkan produk sejenis dengan yang diusahakan warga desa, sepanjang usaha BUM Desa tersebut untuk mendukung keberlangsungan usaha warga. Misalnya: BUMDesa membuka usaha grosir untuk menyuplai barang dagangan bagi kegiatan usaha warga. Selain itu, kegiatan usaha BUM Desa hendaknya menghindari pemilihan produk yang sejenis dengan yang sudah diusahakan oleh BUM Desa di desa tetangga. Sebaiknya produk yang dipilih adalah produk-produk yang khas/berbeda tetapi tetap merupakan kebutuhan masyarakat. Tindakan ini dapat memberikan dua keuntungan, yaitu: dapat menghindari konflik dengan desa tetangga karena bu- kan menjadi pesaingnya, dan memungkinkan untuk perluasan pasar karena dapat memasarkan produk ke desa tetangga.
2. Daya Beli Masyarakat
Pastikan bahwa masyarakat atau calon konsumen mempunyai kemauan dan kemampuan membeli sehingga bersedia menerima produk yang ditawarkan oleh unit usaha BUM Des. Perlu diingat bahwa setiap calon konsumen belum tentu memiliki daya beli atau kemampuan untuk membeli. Meskipun produk yang ditawarkan unit usaha BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat/ calon konsumen, tetapi kalau tidak disertai kemampuan atau daya beli, maka produk yang ditawarkan kemungkinan besar tidak laku jual (kurang/sedikit pembeli).
Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu maksud dari kegiatan usaha BUM Desa itu untuk memperoleh keuntungan atau laba usaha. Keuntungan itu dapat diperoleh apabila banyak konsumen yang bersedia dan mampu membeli produk yang ditawarkan. Kemampuan masyarakat untuk membeli produk atau daya beli masyarakat sangat berkaitan dengan tingkat pendapatan masyarakat.
Untuk mendapatkan gambaran tentang daya beli masyarakat dapat dilakukan dengan cara melakukan kajian data pendapatan warga masyarakat desa yang tercatat dalam dokumen profil desa. Apabila administrasi pemerintahan desa dikelola dengan baik tentunya pemerintah desa memiliki dokumen profil desa yang baik, sehingga sangat membantu dalam mengkaji daya beli masyarakat. Selain melalui kajian data profil desa, gambaran daya beli masyarakat dapat pula diperoleh melalui pengamatan. Dalam melakukan pengamatan perlu menggunakan indikator (penanda) yang dapat menggambarkan tingkat pendapatan alias daya beli masyarakat. Indikator daya beli itu misalnya: kualitas bangunan rumah warga, luas lahan, hasil panen, pemilikan alat-alat rumahtangga dan barang-barang berharga (misalnya: hand phone, sepeda motor, mobil, dan benda-benda berharga lainnya).
Apabila hasil kajian menunjukkan bahwa masyarakat memiliki daya beli terhadap produk yang direncanakan, maka rencana kegiatan usaha BUM Desa dapat dinyatakan layak. Sebaliknya, jika ternyata daya beli masyarakat rendah dan tidak ada cara untuk menyiasatinya, maka rencana kegiatan usaha BUM Desa tidak layak dilakukan dan sebaiknya ditunda atau dihentikan sama sekali.
3. Jumlah Konsumen
Konsumen yang memiliki kemauan dan kemampuan untuk membeli seringkali tidak sebanyak yang kita harapkan sehingga kegiatan usaha tidak memperoleh keuntungan secara memadai, atau bahkan mengalami kerugian. Karena itu Sebelum kegiatan usaha BUM Desa dijalankan, pastikan terlebih dahulu bahwa jumlah calon konsumen cukup banyak.
Semakin banyak konsumen yang memiliki kemauan (berminat) dan daya beli yang cukup/tinggi maka produk yang ditawarkan BUM Desa dapat laku jual, sehingga dapat mendatangkan keuntungan yang memadai. Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha itulah yang memungkinkan BUMDes dapat menjalankan dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan. Dengan demikian, apabila jumlah konsumen cukup banyak dan diperkirakan mampu membeli sebagian besar atau semua produk yang ditawarkan, maka rencana kegiatan usaha BUM Desa dapat dinyatakan layak untuk dijalankan.
Bagaimana kalau ternyata jumlah konsumen dari da- lam desa hanya sedikit?
- Pertama, mempromosikan barang atau jasa yang akan ditawarkan oleh BUM Desa untuk menarik minat warga desa untuk membelinya. Apabila melalui promosi tidak mampu meningkatkan jumlah konsumen dari dalam desa sendiri, maka dapat diupayakan menambah konsumen dari luar desa sehingga mencapai jumlah yang diharapkan. Apabila upaya ini berhasil, maka rencana kegiatan usaha dapat menjadi layak untuk dijalankan.
- Kedua, apabila upaya menambah konsumen tidak mungkin dilakukan, maka rencana kegiatan usaha dihentikan saja karena tidak layak dijalankan.
Bagi pengusaha yang cerdik, kemungkinan pengembangan sudah mulai dipikirkan sejak membuat rencana usaha. Meskipun disadari bahwa pada tahap awal memulai kegiatan usaha masih memiliki keterbatasan kemampuan dalam memproduksi dan atau menjual produk, namun bagi pengusaha yang ulet selalu memiliki cita-cita untuk mencapai kesuksesan setinggi-tingginya di kemudian hari. Untuk menggapai cita-cita itu, ia akan berupaya agar produk yang dihasilkan dan atau dijualnya semakin lama banyak diminati oleh konsumen. Salah satu upaya yang ditempuh adalah menentukan pilihan produk yang selalu dibutuhkan banyak orang.
Demikian pula halnya dengan BUM Desa, kegiatan usahanya akan tumbuh dan berkembang jika permintaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan cenderung meningkat. Dengan meningkatnya permintaan produk maka kegiatan usaha BUM Desa dapat meningkatkan jumlah produksinya. Untuk itu, sejak merencanakan kegiatan usaha perlu memperhitungkan kemungkinan peningkatan permintaan produk yang akan dijual.
Peningkatan permintaan produk dapat terjadi karena dua hal. Pertama, permintaan unit produk setiap konsumen sebenarnya relatif tetap, tetapi jumlah konsumennya bertambah banyak sehingga permintaan unit produk secara kumulatif (secara keseluruhan) bertambah banyak. Ini dapat terjadi manakala BUM Desa mampu memperluas wilayah pemasaran produknya. Dengan demikian, BUM Desa dalam merencanakan kegiatan usaha harus memperhitungkan kemungkinan perluasan pasarnya.
Kedua, jumlah konsumen sebenarnya relatif tetap, tetapi permintaan unit produksi setiap konsumen bertambah sehingga secara kumulatif permintaan unit produk yang ditawarkan BUM Desa menjadi semakin banyak pula. Ini dapat terjadi karena adanya peningkatan kebutuhan konsumen terhadap produk yang ditawarkan BUM Desa dan didukung terjadinya perbaikan kondisi ekonomi konsumen. Oleh karena itu, dalam merencanakan kegiatan usaha BUM Desa harus dipikirkan pemilihan produk secara tepat agar produk yang ditawarkan selalu menjadi kebutuhan konsumen. Selain itu, perlu pula dibuat perkiraan (proyeksi) tentang kecenderungan perubahan perekonomian masyarakat (cenderung meningkat, relatif tetap, atau bahkan menurun). Untuk membuat perkiraan ini, dapat dilakukan melalui kajian data profil desa atau dapat pula dengan mengamati perubahan kondisi ekonomi masyarakat.
Apabila hasil Kajian Kelayakan Usaha menunjukkan permintaan produk (barang/jasa) cenderung meningkat, maka kegiatan usaha BUM Desa yang direncanakan semakin layak untuk dijalankan. Jika ternyata hasil kajian kelayakan menunjukkan permintaan produk cenderung tetap, maka kegiatan usaha yang direncanakan dapat dinyatakan cukup layak, tetapi dengan risiko BUM Desa akan mengalami kendala dalam pengembangan usahanya. Sebaliknya, jika hasil kajian kelayakan menunjukkan permintaan produk di masa mendatang cenderung menurun, maka sebaiknya kegiatan usaha yang direncanakan dihentikan saja karena kalau kegiatan usaha tersebut dilaksanakan tidak akan berumur panjang.
5. Kesesuaian Harga Produk
Dalam menetapkan harga, harus dipastikan bahwa harga produk (barang/ jasa) yang ditawarkan dapat diterima oleh konsumen dan tidak merugikan BUM Desa.
Kegiatan usaha BUM Desa dalam menghasilkan produk sudah barang tentu harus mengeluarkan sejumlah biaya dan mengharapkan bagian keuntungan (marjin laba) dari produk yang dijual kepada konsumen. Di sisi lain, konsumen bersedia untuk membeli barang/jasa jika harga yang ditawarkan unit usaha BUM Desa dapat mereka terima dan sesuai dengan kualitas produk yang dibeli. Penentuan harga bukanlah persoalan yang mudah. Seringkali harga tidak sekedar biaya produksi ditambah marjin laba yang diharapkan. Terdapat faktor psikologi harga yang sering berpengaruh pada penentuan harga. Sebuah produk yang ditawarkan produsen/penjual dengan harga murah belum tentu diminati oleh konsumennya. Untuk mengantisipasi hal ini BUM Desa harus mampu meyakinkan konsumen bahwa mereka (konsumen) akan memperoleh kualitas produk yang sepadan dengan harga yang dibayar.
Dalam konteks harga, yang lebih penting dipertim- bangkan adalah harga yang ditawarkan dapat diterima masyarakat/konsumen dan tidak merugikan BUM Desa. Oleh karena itu, meskipun dengan harga tertentu BUM Desa hanya mendapatkan sedikit laba tetapi unit usaha yang akan dijalankan dapat memberikan kemanfaatan bagi kesejahteraan warga desa, maka suatu unit usaha dapat dipertimbangkan layak untuk dijalankan. Ini sekaligus untuk menegaskan bahwa pendirian BUM Desa bukan semata-mata untuk mengejar keuntungan setingi-tingginya, tetapi demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, apabila harga yang dapat diterima oleh konsumen di bawah biaya produksi sehingga merugikan BUM Desa, maka kegiatan usaha yang direncanakan tidak perlu dilanjutkan karena tidak layak dilaksanakan.
Pastikan bahwa produk (barang/jasa) yang akan ditawarkan oleh unit usaha BUM Desa dapat dengan mudah didapatkan oleh konsumen dan dengan pelayanan yang memuaskan.
Ini menyangkut kualitas pelayanan BUM Desa kepada masyarakat/ konsumen. Produk berupa barang atau jasa akan memiliki peluang lebih besar untuk dibeli oleh konsumen jika produk tersebut mudah diperoleh. Sebaliknya, apabila untuk memperoleh produk tersebut cukup menyulitkan pembeli, kemungkinan besar konsumen enggan membeli produk yang ditawarkan atau konsumen akan membeli produk yang sama ke- pada pihak lain yang mampu memberikan kemudahan dalam memperolehnya. Saat ini persaingan bisnis sangat ketat. Ini dapat kita ketahui dari banyaknya pelaku usaha yang menawarkan produk sejenis. Kualitas pelayanan menjadi salah satu kunci untuk memenangkan dalam persaingan bisnis. Meskipun sebuah produk ditawarkan dengan harga yang lebih murah tetapi pelayanannya kurang baik sehingga merepotkan konsumen untuk memperolehnya, kemungkinan besar tidak banyak konsumen yang mau membeli produk tersebut.
Uraian di atas ingin menegaskan bahwa cara produsen atau penjual dalam mendistribusikan/mengantarkan produk ke konsumen sangat mempengaruhi terjadinya transaksi. Dalam dunia usaha sangat dikenal istilah “pembeli adalah raja”. Artinya, pembeli akan merasa senang dan bersedia membeli secara berulangulang (berlangganan) apabila dirinya merasa dipermudah dalam memperoleh barang/jasa yang dibutuhkan.
Dalam kaitannya dengan BUM Desa, kegiatan usaha yang direncanakan harus mampu memberikan jami- nan kemudahan bagi konsumen untuk memperoleh produk yang ditawarkan. Misalnya: produk diantar sampai ke rumah konsumen. Apabila konsumen yang harus datang ke tempat pelayanan, maka tempat pelayanan harus dipilih yang paling mudah dijangkau oleh semua konsumen.
7. Kemudahan Mendapatkan Informasi Tentang Produk
Pastikan bahwa informasi produk (barang/jasa) dari kegiatan usaha BUM Desa dapat dengan mudah didapatkan oleh konsumen dan dengan pelayanan yang memuaskan.
Produk berupa barang atau jasa akan memiliki peluang lebih besar untuk dibeli oleh konsumen jika konsumen mengetahui informasi tentang produk tersebut. Cara produsen/penjual menginformasikan produknya (dalam istilah pemasaran disebut dengan kegiatan promosi) sangat mempengaruhi terjadinya transaksi. Informasi yang tersebar luas, rinci, jelas dan jujur mengenai spesifikasi barang atau jasa, misalnya: bentuk/jenis, kegunaan, keunggulan, harga, dan informasi tentang cara mengatasi jika terjadi kendala yang dialami konsumen atas penggunaan produk, menjadi sangat penting dalam pemasaran. Promosi produk yang ditawarkan dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara, misalnya: dengan membuat leaflet yang dibagikan kepada warga desa dan/atau ditempel di tempat-tempat strategis, membagikan sticker untuk ditempel di kendaraan atau di rumah warga, atau dapat juga ditempuh promosi “dari mulut ke mulut” (dalam bahasa Jawa: tutur tinular atau gethok tular). Selain tersedianya media informasi juga diperlukan petugas yang mumpuni (ramah dan menguasai informasi tentang produk yang ditawarkan) dan mudah ditemui setiap saat. Ini untuk meyakinkan konsumen bahwa BUM Desa mampu memberi pelayanan yang berkualitas. Kualitas pelayan an yang baik merupakan bentuk promosi yang efektif.
Kajian terhadap unsur-unsur pemasaran sebagaimana telah dipaparkan, satu sama lain saling berkaitan sehingga semakin lengkap unsur yang dikaji akan semakin baik/tepat hasilnya. Oleh karena itu, analisis hendaknya dilakukan secara cermat, sehingga dapat diketahui apakah kegiatan usaha yang akan digeluti oleh BUM Desa itu layak atau tidak layak ditinjau dari aspek pemasaran. Semakin banyak unsur-unsur yang mendukung pemasaran, maka semakin layak kegiatan usaha yang direncanakan. Sebaliknya, semakin banyak unsur-unsur yang tidak mendukung pemasaran, maka kurang/tidak layak kegiatan usaha yang direncanakan itu. Jika ide membuka unit usaha BUM Desa dari aspek pemasaran untuk produk yang direncanakan dinilai tidak layak, maka perlu dicari alternatif perbaikan agar aspek pemasaran menjadi layak. Jika memang tidak ada jalan lain, maka lebih tepat mengambil keputusan untuk menunda atau bahkan membatalkan rencana usaha tersebut.
Source:
Seri Buku Pintar BUMDesa
Materi BBPLM Jakarta
Pelatihan Pengolahan BUMDes
Angkatan VIII - 2019 Karawang