ASPEK LINGKUNGAN DAN HUBUNGAN SOSIAL

Aspek ini mencakup antara lain; aspek sosial‐budaya, ekonomi, politik dan lingkungan yang semuanya perlu dipertimbangkan dalam menilai kelayakan usaha. Perlu ditegaskan kembali bahwa tujuan usaha‐usaha yang akan dijalankan oleh BUMDes tidak semata‐mata untuk mengejar keuntungan materi semata (profit), tetapi juga bertujuan untuk mendatangkan kemanfaatan (benefit) bagi seluruh stakeholders desa dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, setiap usaha yang akan dijalankan oleh BUMDes harus layak berdasarkan aspek‐aspek tersebut.

Aspek Sosial-Budaya Setempat.
Rencana usaha yang akan dijalankan BUMDes harus mempertimbangkan kondisi sosial budaya setempat. Rencana kegiatan usaha yang bertentangan dengan nilainilai sosial budaya masyarakat setempat akan menimbulkan perlawanan dari masyarakat, sehingga rencana usaha itu sulit dilaksanakan. Perlu pula dipertimbangkan masakmasak kemungkinan dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha yang akan dijalankan. Apabila kegiatan usaha menimbulkan dampak negatif pada kehidupan warga desa, maka perlu diupayakan untuk mengatasi dampak negatif tersebut. Apabila dampak negatif yang akan terjadi berskala besar dan sulit untuk mengatasinya, maka sebaiknya rencana usaha itu ditunda atau dihentikan sama sekali. Sebaliknya, apabila rencana usaha itu justru dapat melerai konflik antar warga desa, maka rencana usaha dapat direalisasikan.
Sebagai contoh, pemanfaatan air bersih di Desa Labbo Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng tidak dikelola dengan baik sehingga menimbulkan konflik antar warga, karena pembagian air yang tidak merata. Dengan dikelolanya air oleh BUMDes “GANTING” membuat konflik antar warga menjadi reda. Dengan demikian kegiatan usaha pengelolaan air ini layak dijalankan.

Aspek Perbaikan Ekonomi Desa.
Salah satu tujuan utama mendirikan unit usaha BUMDes adalah untuk memperbaiki atau meningkatkan perekonomian desa. Untuk itu, perlu dihindari pemilihan jenis usaha BUMDes yang sekiranya justru akan menurunkan pendapatan masyarakat setempat. Misalnya, unit usaha BUMDes sebaiknya menghindari pemilihan jenis usaha yang sudah digeluti oleh warga desa.
Sesuai dengan tujuannya, unit usaha BUMDes yang akan dijalankan hendaknya berupa kegiatan usaha yang dapat menyerap tenaga kerja setempat. Akan lebih baik lagi apabila kegiatan usaha BUMDes tersebut dapat melahirkan kegiatan ekonomi baru bagi warga setempat. Dengan demikian, kehadiran unit usaha BUMDes dapat memperluas kesempatan kerja baru bagi warga desa. Dampak lanjutan dari semakin luasnya kesempatan kerja tersebut, pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan warga desa sehingga terjadi perbaikan tingkat kesejahteraan warga desa.
Selain dampak positif dari unit usaha BUMDes terhadap kehidupan ekonomi warga desa, rencana usaha tersebut juga perlu memperhitungkan keuntungan finansial bagi peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes). Kehadiran unit usaha BUMDes diharapkan mampu meningkatkan PADes. Dengan meningkatnya PADes berarti kemampuan keuangan Pemerintah Desa menjadi semakin kuat. Peningkatan PADes tersebut lebih lanjut diharapkan dapat memperkuat kemampuan pembiayaan pembangunan desa dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Aspek Politik
Aspek politik merupakan hal penting yang harus dipertimbangkan dalam merencanakan suatu kegiatan usaha, karena aspek politik dapat mendukung atau sebaliknya menggagalkan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Yang perlu dipertimbangkan dari aspek politik antara lain: apakah warga desa memberi dukungan ataukah menolak adanya rencana membuka suatu kegiatan usaha BUMDes? Apabila masyarakat memberi dukungan atas rencana tersebut, maka kegiatan usaha yang direncanakan dapat dilanjutkan. Sebaliknya, jika masyarakat tidak mendukung atau bahkan menolak, sebaiknya rencana kegiatan usaha ditunda sambil melakukan pendekatan kepada masyarakat agar bersedia mendukung. Akan tetapi, jika masyarakat tetap menolak kehadiran kegiatan usaha yang direncanakan, maka sebaiknya rencana itu dihentikan. Demikian pula sikap pemerintah desa (kepala desa) dan BPD perlu juga diperhitungkan. Apabila pemerintah desa dan/atau BPD tidak berkomitmen terhadap rencana kegiatan usaha, sebaiknya rencana itu ditunda terlebih dahulu. Demikian juga komitmen Pemerintah Kabupaten sangat penting untuk diperhatikan. Adakah kebijakan Pemerintah Kabupaten yang mendukung rencana kegiatan usaha? Jika ada, maka ini merupakan hal baik untuk melanjutkan rencana kegiatan usaha. Berikutnya yang perlu dipertimbangkan adalah seberapa amankah kegiatan usaha yang direncanakan dari pngaruh politik paska pilkades atau pilkada. Apabila kegiatan usaha yang direncanakan itu diyakini tidak begitu terpengaruh terhadap dinamika politik lokal yang bersifat mengganggu, maka kegiatan usaha yang direncanakan dapat dilanjutkan/dilaksanakan.

Aspek Lingkungan Usaha
Lingkungan usaha merupakan sekumpulan kegiatan usaha yang bergerak dalam jenis usaha ekonomi yang sama. Pendirian BUMDes harus memperhatikan lingkungan usaha, terutama masalah persaingan usaha sejenis antarperusahaan (antar BUMDes) dan usaha sejenis yang sudah diusahakan oleh masyarakat. Salah satu peran BUMDes adalah mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat desa. Oleh karena itu, sebelum suatu jenis usaha dijalankan oleh BUMDes maka harus dipastikan bahwa usaha tersebut tidak “bersaing” dengan usaha sejenis yang dilakukan oleh masyarakat setempat. Prinsipnya, BUMDes tidak boleh mematikan usaha yang sudah dijalankan oleh masyarakat, tetapi justru harus mampu mendukung atau mensinergikan berbagai usaha yang sudah dijalankan oleh masyarakat. Lalu, bagaimana jika BUMDes sudah terlanjur mulai menjalankan jenis usaha yang juga digeluti oleh masyarakat setempat? Tentu saja usaha yang sudah ada tersebut tidak harus dimatikan, tetapi harus dikembangkan untuk mendukung usaha sejenis yang dikelola masyarakat. Misalnya, BUMDes menjalankan usaha perdagangan sembako dan beberapa warga setempat juga menjalankan usaha yang sama, maka sebaiknya BUMDes berperan sebagai grosirnya dan tidak menjual secara eceran.

Analisis lingkungan usaha secara sederhana dapat dilakukan dengan menjawab beberapa pertanyaan berikut ini:
  • Bagaimana situasi dan kondisi ancaman bagi BUMDes sebagai pendatang baru ke dalam bidang usaha yang akan dijalankan?
  • Bagaimana situasi persaingan antarperusahaan dalam bidang usaha yang akan dijalankan BUMDes?
  • Adakah produk pengganti yang beredar di pasaran sehingga menjadi ancaman bagi usaha BUMDes?.
  • Bagaimana kekuatan tawar‐menawar dari pembeli (buyers) dan pemasok (suppliers)?
  • Bagaimana kekuatan pengaruh stakeholder lainnya (pemerintah, serikat pekerja, lingkungan masyarakat, kreditor, pemasok, asosiasi dagang, kelompok yang mempunyai kepentingan lain, dan pemilik modal)?
Apabila jawaban dari setiap pertanyaan tersebut mengarah pada keadaan yang aman bagi usaha yang akan dijalankan BUMDes, maka kegiatan usaha yang direncanakan dapat dilanjutkan.

Aspek Lingkungan Hidup.
Kualitas lingkungan hidup merupakan hal penting untuk dijaga kelestariannya demi keberlangsungan hidup manusia. Oleh karena itu, rencana usaha yang akan dijalankan harus memperhitungkan dampak lingkungan. Kegiatan usaha BUMDes jangan sampai menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan hidup. Terutama apabila kegiatan usahanya itu memproduksi barang yang menimbulkan limbah, maka harus diperhatikan dengan sungguh‐sungguh penanganan limbahnya agar tidak mencemari lingkungan. Akan lebih baik lagi apabila kegiatan usaha yang akan dijalankan itu justru dapat memperbaiki atau stidaktidaknya menjaga kelestarian lingkungan hidup. Misalnya, usaha yang akan dijalankan berupa kegiatan usaha kehutanan atau perkebunan dengan memanfaatkan lahan gundul. Apabila kegiatan usaha yang direncanakan tidak berdampak negatif (tidak merusak) pada kualitas lingkungan hidup, maka kegiatan usaha yang direncanakan itu layak untuk dijalankan.




Source: 
Seri Buku Pintar BUMDesa
Materi BBPLM Jakarta  
Pelatihan Pengolahan BUMDes
Angkatan VIII - 2019 Karawang

Pages