LANDASAN DASAR DAN PERANAN DESA DALAM PENDIRIAN BUMDes

Desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain dalam UU No. 6/2014 tentang Desa dinyatakan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Substansi undang-undang ini menegaskan tentang janji pemenuhan kebutuhan (demand complience scenario) dalam konteks pembangunan nasional di tingkat desa.

Selanjutnya dalam UU No. 6/2014 tentang Desa juga menyatakan bahwa “Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa”. Pendirian badan usaha tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Ini merupakan bagian penting dan tidak terpisahkan dari keaslian otonomi desa.

Sejalan dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan yang mengatur BUM Desa, telah banyak pemerintah kabupaten menginisiasi pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang didasarkan atas kebutuhan dan potensi desa sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.


BUM Desa dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat desa serta berdasar prinsip kooperatif, partisipasi, dan emansipasi (user owned, user benefited, and user controlled) dengan mekanisme member base dan self help. Badan ini diharapkan dapat menjadi wadah kegiatan ekonomi yang terdapat di desa. Karena itu, pengelolannya harus dilakukan secara profesional, kooperatif, mandiri dan berkelanjutan.

Secara kelembagaan, permasalahan yang dihadapi terhadap pendirian BUM Desa pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam hal-hal yang bersifat internal dan eksternal. Permasalahan internal meliputi keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), manajemen yang belum efektif sehingga kurang efisien, serta keterbatasan modal. Sedangkan permasalahan eksternal meliputi kemampuan monitoring yang belum efektif, kurangnya pengalaman, serta infrastruktur yang kurang mendukung. Kondisi inilah yang mengakibatkan pelayanan dalam pengembangan BUM Desa masih belum mampu menjangkau secara luas, padahal pelayanan dalam pengembangan BUM Desa secara luas akan sangat penting perannya dalam membantu investasi bagi pelaku usaha mikro di perdesaan.

Dr. Ir. Sapto Supono, M.Si


Kemampuan desa untuk mengelola pembangunan lebih mandiri yang didukung oleh semua unsur dan sumber daya desa sangat penting bagi perbaikan kesejahteraan masyarakat, terlebih bagi masyarakat miskin di desa. Desa yang dapat menjalankan pengelolaan pembangunan secara mandiri bukan hanya mampu menggerakkan seluruh aset sumber daya yang dimiliki desa, tetapi desa juga akan mampu memperbaiki kebutuhan dasar warga, kebutuhan penghidupan, memperjuangkan hak warga dan menata kehidupan secara.
Paul Boon


Source: 
Seri Buku Pintar BUMDesa
Materi BBPLM Jakarta  
Pelatihan Pengolahan BUMDes
Angkatan VIII - 2019 Karawang

Pages