Sosialisasi Pelembagaan dan Pengelolaan Unit Usaha BUMDesa


Ilustrasi Sosialisasi  (Pelatihan Pengelolaan BUMDesa VIII)
Foto by: Ahmad Zamzam Jamaludin BBPLM-Jakarta
Mengingat masih banyak warga masyarakat Desa Sungaibuntu yang belum paham tentang BUMDesa, maka upaya pelembagaan dan pengelolaan BUMDesa Sungaibuntu  harus diawali dengan sosialisasi bagi masyarakat, sehingga warga tidak menyerap informasi dari sumber yang salah dan menginterpretasikan (menafsirkan) BUMDesa secara dangkal, yang pada akhirnya dapat menimbulkan kegaduhan dan permasalahan-permasalahan yang tidak diinginkan terkait pendirian dan keberadaan BUMDesa. Tahapan sosialisasi ini sangat penting dan dapat menjadi penentu keberhasilan dari upaya pelembagaan dan pengelolaan BUMDesa Sungaibuntu ke depannya.

Inisiatif sosialisasi pelembagaan BUMDesa kepada warga masyarakat dapat dilakukan oleh; Element Pemerintah Desa (melalui kewakilan-kewakilan 7 Dusun), Pendamping Desa, BPD, Pengurus BUMDesa dan unsur Masyarakat Peduli,  baik secara langsung atau bekerjasama dengan lembaga lain/perseorangan yang memiliki kapasitas untuk menjelaskan BUMDesa secara benar, sehingga masyarakat mengetahui dan memahami tentang:
  • Apa itu BUMDesa? 
  • Mengapa perlu dibentuk BUMDesa ? 
  • Apa Maksud dan tujuan dari pembentukan BUMDesa ? 
  • Apa Manfaat didirikannya BUMDesa dan hal lainnya yang dianggap perlu disampaikan mengenai keberadaan BUMDesa.
Apa itu BUMDesa?
Meluruskan kesalahan persepsi yang telah mengakar tidaklah mudah. Tantangan terbesar Pemerintah Desa Sungaibuntu dan  Pengurus BUMDesa Sungaibuntu Periode 2019-2021 mengenai keberadaan BUMDesa adalah; Memberikan Sosialisasi secara komprehensif kepada warga Masyarakat, sehingga masyarakat mengerti bahwa BUMDes bukanlah lembaga penyalur BLT (Bantuan Langsung Tunai), atau hanya terfokus pada satu jenis usaha seperti unit usaha  Simpan Pinjam saja. Mengingat Desa Sungaibuntu merupaka Desa yang memiliki banyak potensi usaha yang dapat dikembangkan.baik jenis usaha yang telah ada, atau membuat jenis usaha baru yang belum ada di Desa, tetapi produknya banyak digunakan oleh warga Desa Sungaibuntu.

Contoh : Dengan mendirikan unit usaha bidang Jasa Percetakan Kertas dan Undangan. Dimana kita ketahui bersama produk undangan dan produk cetakan kertas lainnya selama ini dibutuhkan dan banyak digunakan oleh warga  Desa Sungaibuntu, akan tetapi proses produksinya tidak tidak dilaksanakan di Sungaibuntu. Dengan demikian uang (biaya yang dikeluarkan) masyarakat Desa untuk pemenuhan kebutuhan cetakan lebih banyak terserap keluar daerah, dan tidak ada kontribusi pada Pendapatan Asli Desa.

Selain itu secara bertahap (disesuaikan dengan kemampuan keuangan) BUMDesa dapat mendorong warga Desa yang memiliki kemampuan/keahlian pada bidang usaha produksi (baik produk keterampilan, peternakan, perkebunan, pertanian dan perikanan) tetapi terkendala dengan permodalan, maka dalam hal ini, BUMDesa dapat menjadi katalisator dan koordinator untuk mengatur mekanisme usahanya dalam bentuk pemberdayaan usaha untuk warga. Dalam hal ini BUMDesa perlu mempertimbangkan beberapa aspek mendasar misalanya; memastikan bahwa warga yang akan bersinergi dengan BUMDesa; Memiliki niat baik untuk bersama-sama memajukan perekonomian desa bersama BUMDesa, kepribadian, keahlian, tanggung jawab, dan etos kerja. Sehingga dapat dipastikan usaha yang dijalankannya dapat benar-benar berhasil dan berkelanjutan. Namun demikian semua proses tersebut juga perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan/anggaran BUMDesa.

Untuk BUMDesa-BUMDesa yang belum berkembang dan masih terkendala dengan anggaran, sebaiknya lebih menitik beratkan pada pemilihan usaha yang lebih efisien tetapi tepat guna. Unit usaha yang dipilih sebaiknya dapat dijalankan dengan mudah, tetapi tetap dapat memberikan profit yang baik untuk BUMDesa.

Merujuk pada akronim BUMDesa yang berarti Badan Usaha Milik Desa, maka seiring waktu dan perkembangannya BUMDesa diharapkan untuk dapat mendirikan unit-unit usaha yang visible (terlihat, transparan dan bukan unit usaha fiktif) sehingga masyarakat dapat "melihat" dan menjadi bagian dari alur proses usaha; baik sebagai tenaga pengelola/produsen maupun sebagai konsumen akhir dari siklus usaha BUMDesa. Salah satu analogi yang baik untuk lembaga BUMDesa adalah menjadikan BUMDesa seperti miniatur dari BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang melalui situs resminya BUMN menerbitkan 115 daftar perusahaan milik BUMN http://bumn.go.id/halaman/situs

Ini bertujuan agar masyarakat mengerti bahwa BUMDesa tidak harus terpaku pada pendirian 1  jenis usaha saja. Dengan berdirinya unit-unit usaha yang sehat, maka secara bertahap BUMDesa dapat menyerap tenaga kerja lokal (pribumi), untuk dapat mengisi pos-pos usaha yang dikelola dibawah tata kelola usaha BUMDesa.  Untuk itulah pentingnya kegiatan Kajian kelayakan Usaha (KKU) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan BUMDesa. Ini bertujuan agar BUMDesa dapat menggali informasi dan potensi usaha sebanyak mungkin, sehingga BUMDesa memiliki banyak pilihan untuk menentukan usaha unggulan yang dapat disesuaikan realisisasinya berdasar keterbatasan/ketersediaan anggaran. Namun demikian, perlu juga digaris bawahi bahwa; tidak seluruh kegiatan usaha dan perekonomian yang berada di Desa dapat di BUMDes-kan. BUMDesa perlu mendapat domain yang jelas mengenai tugas dan kewenangan sesuai porsi dan kemampuannya dalam mendirikian unit-unit usaha.

Seperti usaha-usaha pada umumnya, mempersiapkan dan merealisasikan usaha andalan BUMDesa yang sukses dan berkelanjutan bukanlah pekerjaan mudah! Akan butuh waktu berbulan-bulan, bahkan hingga butuh waktu bertahun-tahun untuk mewujudkannya. Terdapat banyak hal yang perlu dibenahi dan dipersiapkan terkait pelaksanaan dan pengelolaan BUMDesa. Untuk itu, kesadaran tiap elemen masyarakat, pengurus BUMDesa, unsur Pemerintah Desa dan seluruh stake holder kelembagaannya perlu memiliki kekompakan dan keselarasan perspektif mengenai pelaksanaan usaha BUMDesa.

Apakah setelah BUMDes lahir berarti harus bertanggungjawab terhadap semua urusan pemberdayaan ekonomi desa? Ini yang sering salah dipahami. BUMDesa dibentuk sebagai salah satu lembaga atau sarana desa yang berfungsi menciptakan kegiatan-kegiatan usaha yang bersifat profitable dan beneficial, dengan demikian BUMDesa diharapkan mampu menjadi salah satu lembaga yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dengan memanfaatkan aset dan potensi yang dimiliki desa dan dipersenjatai modal penyertaan dari desa dengan mendirikan unit-unit usaha terbatas.  Atas dasar itu, tidak berarti semua urusan ekonomi yang berada di desa masuk dalam ranah dan kewenangan BUMDesa, sama sekali tidak. Hal ini karena di desa juga terdapat lembaga-lembaga ekonomi dan usaha yang tidak masuk dalam cakupan BUMDesa, bahkan tidak bisa di BUMDes-kan.

Ketidak pedulian dan pengabaian wewenang unsur-unsur terkait untuk melakukan tahapan sosialisasi mengenai lembaga BUMDesa dapat berdampak buruk  pada citra Pemerintahan Desa dan Lembaga BUMDesa itu sendiri. Muatan dan penyampaian informasi mengenai BUMDesa yang tidak transparan dan tidak komprehensif dapat menjadi faktor penyebab sebagian besar masyarakat Sungaibuntu dapat salah dalam menafsirkan keberadaan dan peranan BUMDesa. Ada yang menafsirkan BUMDesa sebagai Badan Keuangan Desa, Koperasi Simpan Pinjam Semata, bahkan ada yang menafsirkan BUMDesa sebagai Lembaga Penyalur Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah  miris .

Selain melalui jalur koordinasi pemerintah desa seperti yang telah disebutkan di atas, inisiatif sosialisasi BUMDesa juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada dan telah diketahui oleh masyarakat saat ini seperti; melalui media sosial atau dengan pembuatan website resmi BUMDesa. Semua itu diperlukan sebagai bentuk transparansi dan untuk membuat sistem informasi publik yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat Desa Sungaibuntu. Khususnya bagi unsur masyarakat peduli yang memiliki itikad baik untuk turut serta menyukseskan program ekonomi perdesaan melalui pengelolaan usaha BUMDesa.

Mengapa perlu mendirikan BUMDesa?
Desa mendirikan BUM Desa bukanlah semata-mata untuk mencari keuntungan ekonomis atau laba semata (profit), akan tetapi juga perlu mempertimbangkan asas-asas manfaat secara sosial dan non ekonomi (benefit). Artinya; dari aspek perekonomian BUMDesa diharapkan mampu menciptakan suatu usaha yang dapat mendatangkan keuntungan secara finasial, dengan tujuan; untuk mendorong pertumbuhan Pendapatan Asli Desa (PADes), terbukanya lapangan kerja baru, peluang usaha tambahan untuk warga desa, dan menghidupkan dinamika ekonomi desa seiring dengan bertambah dan berkembangnya kegiatan unit-unit usaha yang diselenggarakan oleh BUMDesa.

Namun demikian, dalam proses pelaksanaan BUMDesa juga perlu mempertimbangkan aspek benfiditas (asas kemaslahatan) dari aspek sosial dan non-komersial, misal: dapat menciptakan hubungan harmonis antar dusun dalam wilayah pemerintahan desa, menumbuhkan jiwa kewirausahaan pada warga desa, memprakarsai gerakan perekonomian mandiri, mendorong peningkatan pelayanan pemerintah desa kepada warga, dan asas kemanfaatan lainnya.
  • Dalam Pasal 78 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dinyatakan bahwa “Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa”.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 87 menyebutkan (ayat 1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa; (ayat 2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan; dan (ayat 3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata “dapat” dalam undang-undang tersebut mengandung pengertian bahwa desa diberi kesempatan, hak dan kewenangan untuk mendirikan BUM Desa. Oleh karena itu, pendirian BUM Desa hendaknya dipahami sebagai peluang baru bagi desa untuk mengembangkan perekonomian desa melalui pendayagunaan potensi desa untuk memenuhi kebutuhan warga desa. Dengan kata lain, unit usaha yang akan dijalankan BUM Desa hendaknya bertumpu pada potensi dan kebutuhan desa. Pendirian BUM Desa merupakan inisiatif desa, bukan perintah dari pemerintah supra desa, sehingga pengelolaannya harus berdasarkan prinsip kemandirian desa dan semangat kekeluargaan serta kegotongroyongan.

Apa tujuan dan manfaat dari pembentukan BUMDesa ?
BUMDesa sebagai model bisnis berbasis sosialis (social businsess) yang dalam pelaksanaanya dituntut lebih memperhatikan dan mempertimbangkan asas manfaat (benefit) dengan menitik beratkan pada kemaslahatan usaha ekonomi warga desa, diharapkan dapat tampil sebagai penyeimbang dari dominasi model bisnis berbasis kapitalis (capitalism business) yang menitik beratkan pada pencapain profit sebesar-besarnya dengan mengesampingkan dampak perkonomian warga desa.

Sebagai model bisnis sosialis, BUMDesa dalam pengelolaannya perlu mempertimbangkan dan memastikan unit-unit usaha yang didirikannya tidak mematikan usaha warga desa, misalnya seperti : kerajinan usaha kecil warga, warung-warung warga, dan seterusnya. BUMDesa tidak boleh merusak tatanan usaha dan ekonomi warga yang telah berlangsung dengan baik. Untuk itu, pengurus BUMDesa dituntut untuk lebih peka dalam membaca peluang-peluang usaha Desa, dan atau lebih kreatif dengan menciptakan inovasi dan model usaha baru yang belum ada di Desa.

Dengan demikian, BUMDesa dapat menjadi pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan sekaligus komersial (commercial institution). BUM Desa sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan usaha yang mempertimbangkan aspek-aspek sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan (laba) dari berbagai usaha/bisnis yang dijalankannya. BUM Desa sebagai lembaga perekonomian desa hendaknya diselenggarakan dan dikelola secara profesional, inovatif-kreatif, rasional dan mandiri.



"JIKA KEBOHONGAN DIANGGAP SEBAGAI REPRESENTASI KECERDASAN, DAN KEJUJURAN DIANGGAP SEBAGAI CERMIN KEBODOHAN, MAKA APA YANG TERSISA UNTUK PENERUS KITA DI TANAH INI?"
(Khaerudin Noer - Sungaibuntu 2019)

Pages