Bentuk Usaha dan Perijinannya
Dalam merencanakan suatu kegitan usaha perlu memperhatikan bentuk usaha beserta perijinannya. Oleh karena itu, sebelum rencana usaha itu dilaksanakan perlu mempelajari peraturan perundang‐undangan yang mengatur tentang bidang usaha yang akan dijalankan.Apabila badan hukum dari unit usaha BUMDes yang akan dijalankan itu berbentuk Perseroan Terbatas (PT), maka pendirian unit usaha itu harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang‐Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Apabila bidang usaha yang akan digeluti itu berupa Lembaga Keuangan Mikro, maka prosedur pendiriannya harus menyesuaikan dengan Undang‐Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro dan Undang‐Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Apabila ternyata rencana usaha yang akan dijalankan itu semata‐mata merupakan unit usaha BUMDes, maka dapat menggunakan landasan hukum Undang‐Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, Permendagri No. 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota setempat, dan Peraturan Desa setempat.
Sebelum rencana usaha dilaksanakan, pastikan bahwa status hukum dan prosedur perijinan pendirian unit usaha dapat dilakukan secara benar.Kesesuaian Usaha BUMDes dengan Perencanaan Pembangunan Desa.
Rencana mendirikan unit usaha BUMDes harus merupakan satu kesatuan dengan perencanaan desa. Dengan kata lain, rencana usaha yang akan dijalankan BUMDes harus merupakan realisasi dari perencanaan pembangunan desa (RPJMDes dan RKPDes). Artinya, rencana kegiatan usaha tersebut sudah dimuat dalam RPJMDes dan RKPDes. Jika ternyata rencana usaha tersebut belum termuat dalam perencanaan pembangunan desa, maka harus segera dilakukan review RPJMDes beserta perencanaan turunannya melalui musyawarah desa.
RPJMDes merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa, sehingga RPJMDes itu merupakan bagian dari produk hukum desa. Oleh karena itu, unit usaha BUMDes yang dibentuk di luar RPJMDes dapat dikatakan inkonstitusional (cacat hukum), dan ini tidak boleh terjadi. Oleh karena itu, pastikan bahwa unit usaha BUMDes yang akan dijalankan merupakan realisasi dari perencanaan desa yang termuat dalam RPJMDes beserta turunannya.
Status Kepemilikan Lahan atau Lokasi Usaha.
Untuk menjalankan suatu kegiatan usaha pasti memerlukan lahan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan. Status pemilikan lahan sebagai lokasi usaha merupakan hal sensitif, baik dipandang dari aspek hukum maupun aspek sosial. Ketidak jelasan status pemilikan lahan yang digunakan sebagai lokasi usaha sangat berisiko terjadinya konflik sosial di kemudian hari. Selain itu, ketidak jelasan status pemilikan lahan sebagai lokasi usaha juga akan mempersulit dalam pengurusan perijinan usaha. Oleh karena unit usaha BUMDes itu milik Pemerintah Desa, maka lahan yang paling aman untuk digunakan sebagai lokasi usaha adalah lahan milik desa. Kalaupun lahan tempat usaha menggunakan sebagian atau seluruhnya milik warga masyarakat, maka harus ada kejelasan status penggunaannya dan perlu dibuat perjanjian secara tertulis di atas meterai.
Agar rencana kegiatan usaha dapat dijalankan dengan lancar dan terbebas dari konflik, maka pastikan bahwa ada kejelasan tentang status pemilikan dan atau penggunaan lahan tempat usaha sehingga bebas dari sengketa.
Berdasarkan hasil kajian hukum ini,apabila rencana usaha yang akan dijalankan berkesesuaian dengan hukum yang berlaku atau tidak berdampak terhadap pelanggaran hukum, maka rencana usaha tersebut dapat dinyatakan layak untuk dijalankan.
Source:
Seri Buku Pintar BUMDesa
Materi BBPLM Jakarta
Pelatihan Pengolahan BUMDes
Angkatan VIII - 2019 Karawang