Kajian Kelayakan Usaha BUMDesa

Diskusi Kajian Kelayakan Usaha
(Dewan Direksi BUMDesa Sungaibuntu)
Kajian Kelayakan Usaha (KKU) atau riset kelayakan usaha adalah kegiatan untuk menilai sejauh mana manfaat yang dapat diperoleh dalam melaksanakan suatu kegiatan usaha. Hasil dari kegiatan kajian kelayakan usaha sangat berguna sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, apakah menerima atau menolak suatu gagasan usaha yang direncanakan untuk diterapkan pada pengelolaan usaha BUMDesa.

Suatu gagasan usaha dapat dikatakan layak apabila memenuhi 4 hal mendasar berikut :
  1. Visibilitas Usaha : Jenis usaha yang diusulkan atau dikembangkan memiliki produk atau akan menjadi produk yang dapat diterima secara luas oleh masyarakat (memiliki potensi pasar yg baik).
  2. Akuntabilitas Usaha : Usaha yang diusulkan dapat dipertanggung jawabkan baik secara tata kelola administrasi maupun kinerja pelaksanaannya.
  3. Profitabilitas Usaha : Usaha yang dikelola memiliki potensi keuntungan yang baik secara finansial.
  4. Benefiditas Usaha : Usaha memiliki asas kemanfaatan bagi masyrakat atau pengguna produk usaha tersebut. 
Penggalian potensi dan prospek usaha melalui kegiatan KKU tidak terhenti setelah suatu rencana usaha telah direalisasikan. Tahap kegiatan kajian kelayakan usaha BUMDesa bersifat berkelanjutan, ini diperlukan untuk mengukur tingkat keberhasilan usaha yang telah didirikan, untuk menganalisa potensi-potensi pengembangannya, dan untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan usaha dalam proses pelaksanaannya.


Apa Manfaat dari Kajian Kelayakan Usaha?
Kajian Kelayakan Usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh dan menggunakan cara yang tepat akan memberikan kemanfaatan, meliputi:
  1. Terpilihnya jenis usaha yang dapat menghasilkan kemanfaatan paling besar atau paling layak untuk dilaksanakan.
  2. Menemukan gambaran usaha potensial yang memiliki target pasar dan pemasaran yang jelas dan tepat sasaran untuk didirikan dan dikembangkan oleh BUMDesa.
  3. Dapat memperkecil risiko kegagalan usaha BUMDesa atau mencegah kerugian.
  4. Tersedianya data dan informasi tentang kelayakan usaha akan memudahkan dalam menyusun perencanaan usaha (business plan).
  5. Meningkatnya kemampuan atau keterampilan pengurus BUMDesa dan calon pengusaha BUMDesa dalam mengelola usaha ekonomi secara rasional dan modern.
  6. Tersedianya informasi tentang prospek usaha yang dapat menarik warga desa dan pihak lain untuk mendukung pengembangan usaha. Misalnya, warga desa atau lembaga keuangan (bank) tertarik menanamkan modal atau meminjamkan uang untuk mendukung pengembangan usaha yang dilakukan BUM Desa.
  7. Dapat membuat perencanaan dan penganggaran secara terukur pada unit-unit usaha terpilih. 
Apa Tujuan Kajian Kelayakan Usaha?
Tujuan dilakukan Kajian Kelayakan Usaha meliputi:
  1. Memperhitungkan keadaan internal desa (potensi desa dan kebutuhan masyarakat) dan eksternal desa (peluang dan ancaman pengembangan usaha) sebagai acuan dalam perencanaan usaha ekonomi desa,
  2. Menemukan pola usaha potensial yang tepat sasaran untuk didirikan dan dikembangkan oleh BUMDesa. 
  3. Memperhitungkan peluang dan risiko usaha terpilih.
  4. Menentukan/memilih jenis usaha yang memungkinkan dan menguntungkan untuk direalisasikan dalam jangka pendek.
  5. Memantapkan gagasan usaha ekonomi, dengan menyiapkan orang-orang yang berkualitas sebagai pengelola unit usaha terpilih.
  6. Merancang Administrasi Akuntansi Usaha (Sistem Pembukuan) - Berlaku untuk semua unit usaha BUMDesa. 
  7. Merancang organisasi unit usaha. (jika usaha yang akan didirikan dalam sekala besar.) 
BUMDesa sebagai lembaga desa yang menjalankan usaha ekonomi harus memperhatikan prinsip efisiensi dan efektifitas serta kehati-hatian dalam menjalankan usaha. Oleh karena itu sebelum menjalankan suatu kegiatan usahanya terlebih dahulu harus dipertimbangkan matang-matang kelayakan dari jenis usaha yang akan dijalankan itu. Keputusan untuk memilih suatu jenis usaha menjadi bidang usaha BUM Desa bukanlah persoalan yang mudah. Bidang-bidang usaha yang direncanakan harus layak untuk dijalankan. Cara yang paling lazim untuk menilai kelayakan usaha adalah dengan melakukan Kajian Kelayakan Usaha. Oleh karena itu, pengetahuan tentang Kajian Kelayakan Usaha sangat penting, karena dalam memulai suatu usaha tidak cukup hanya mengandalkan pengalaman dan insting (naluri) saja.

Sumber rujukan: 
Seri Buku Pintar BUMDesa
Materi BBPLM Jakarta  
Pelatihan Pengolahan BUMDes
Angkatan VIII - 2019 Karawang

Pages