KEBANGKITAN SISTEM EKONOMI DESA

Ketidakadilan ekonomi akibat sistem ekonomi yang kapitalistik, perputaran uang yang dominan di perkotaan, penguasaan aset produksi dan jaringan pemasaran oleh pemilik modal, kekuatan pengaruh budaya konsumtif bagi warga desa sudah saatnya untuk direm dan dikendalikan. Gema sistem Ekonomi Pancasila atau sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau di Indonesia di kenal istilah “ekonomi pasar terkendali” yang mengadopsi sistem sosialis dan kapitalis makin hari makin meredup. Gegap gempita laju pertumbuhan ekonomi ternyata tidak menyentuh kalayak banyak terlebih yang ada di perdesaan. Saat ini perekonomian Indonesia lebih di dominasi pemilik kapital. Mari kita runut kegiatan keseharian kita, mulai dari minum air mineral, gosok gigi, mandi pakai sabun, pergi bekerja naik kendaraan, berkomunikasi pakai handphone dll., hampir semua produksi bukan produk kita, warga kota maupun desa telah dimanjakan sebagai konsumen setia.


Sistem ekonomi pasar bebas telah menyebabkan warga yang daya belinya lemah semakin terpuruk. Pemerintah tidak mampu mengontrol dan bahkan cenderung membiarkan kandungan impor mendominasi termasuk kedelai sebagai bahan baku pembuatan tahu dan tempe yang notabene makanan kegemaran bangsa kita. Kekaguman bangsa ini terhadap globalisasi yang menganut sistem pasar bebas telah melupakan bahwa bangsa ini sebenarnya punya potensi. Para pendiri negara ini telah meletakkan dasar sistem perekonomian Indonesia melalui konstitusi bagi terciptanya perekonomian Indonesia yang lebih adil. Pasal 33 UUD 45 naskah asli mengandung idiologi  kebangsaan dan kerakyatan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat  yang berkeadilan ekonomi. Ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 menegaskan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”, dan asas ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi tercantum dalam penjelasan pasal 33 ini. Negara dapat memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), dapat menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut agar kemakmuran orang banyak lebih diutamakan dari pada kemakmuran segelintir orang. Ditingkat daerah juga didirikan Badan Usaha Milik Daerah untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi guna memenuhi hajat hidup warga. Di tingkat desa digagas pendirian BUMDes yang diharapkan juga menyelenggarakan jasa dan produksi guna memenuhi kebutuhan warga desa. Lembaga ini dituntut menjalankan bisnis sosial yakni tidak mengejar keuntungan semata namun juga tidak boleh rugi agar BUMDes dapat berkelanjutan.


Pengembangan BUMDes sebagai basis ekonomi warga desa sampai saat ini masih banyak mengalami kendala sehingga diperlukan kerja keras agar BUMDes menjadi gerakan ekonomi. Kendala tersebut antara lain disebabkan karena ketidakpahaman warga akan sosok BUMDes sebagai lembaga perekonomian yang relatif masih baru, kendala lain adalah pemilihan unit usaha yang tidak tepat, masalah kepengurusan, masalah pengelolaan, masalah keterlibatan stakeholders, masalah regulasi, dukungan desa dan supra desa, aspek kelembagaan dan sebagainya. Kendala ini membuat BUMDes beserta unit usaha dan program/ kegiatan yang diselenggarakan belum banyak mendapat dukungan warga desa, bahkan sering warga desa acuh tak acuh atas kegiatan yang dilakukan oleh BUMDes.

Padahal BUMDes digagas secara ideal yakni BUMDes diharapkan dapat menjadi penggerak roda perekonomian di tingkat perdesaan, BUMDes dapat meningkatkan pendapatan asli desa, BUMDes diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar warga desa dengan harga murah seperti kebutuhan air bersih, listrik desa, sarana produksi pertanian dll,. BUMDes diharapkan dapat menopang dan atau mendukung pengembangan usaha warga seperti untuk permodalan, pengadaan bahan baku, perbaikan proses produksi maupun dalam mendukung pemasaran, BUMDes dimaksudkan juga untuk mengurangi peran para tengkulak yang seringkali menyebabkan meningkatnya biaya transaksi antara harga produk dari produsen kepada konsumen akhir, BUMDes juga dimaksudkan dapat mengurangi beroperasinya para renternir di desa, BUMDes diharapkan juga dapat mengurangi jumlah pengangguran dan jumlah warga miskin baik secara langsung maupun tidak langsung. Upaya mewujudkan pelembagaan BUMDes dimana terjadi gerakan ekonomi dalam masyarakat dan peningkatan pendapatan masyarakat menjadi bagian dari kerjakeras kita bersama.



Source: 
Seri Buku Pintar BUMDes
Pelembagaan BUMDes
Materi BBPLM Jakarta  
Pelatihan Pengolahan BUMDes
Angkatan VIII - 2019 Karawang

Pages